Sejarah akuntansi di dunia dan di Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang hingga sistem ini dapat diadopsi secara luas oleh masyarakat. Sejarah perkembangan akuntansi terdiri atas empat bagian, yaitu sejarah munculnya praktik akuntansi dalam kehidupan manusia, sejarah sistem  akuntansi, perkembangan  akuntansi, dan perkembangan akuntansi di Indonesia.Â
Selanjutnya, penerapan hukum Islam secara terus menerus dalam berbagai aspek  berkembang. Di bidang keuangan,  banyak terdapat lembaga keuangan non-bank dan bank yang menganut hukum Syariah Islam. Lembaga Keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya mewajibkan non-bank untuk menyimpan catatan dan mengambil keputusan. Telah terjadi perubahan nilai yang mendasar dan signifikan, terutama berkaitan dengan berkembangnya akuntansi sebagai disiplin ilmu sosial. Landasan Teoritis  memperkuat kondisi untuk perubahan kehidupan universal.
Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah merupakan subsistem sistem ekonomi dan keuangan Islam yang berfungsi sebagai alat pendukung penerapan nilai-nilai Islam di bidang akuntansi. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal organisasi sebagai alat manajemen.
 Apa perbedaan antara akuntansi dan akuntansi syariah?
Dalam akuntansi syariah, kegiatan perekonomian harus berdasarkan kaidah Islam dan syariah  yang menyatu dalam kehidupan masyarakat Islam pada umumnya. sedangkan
Akuntansi tradisional, sebaliknya, didasarkan pada logika manusia dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan budaya masyarakat setempat.
Prinsip-Prinsip yang diakui dalam Akuntansi Syariah
Berikut prinsip-prinsip yang diakui dalam akuntansi syariah, seperti dikemukakan Muljono (2019):Â
1. Kesesuaian Syariah Faktor terpenting adalah prinsip kesesuaian syar'i, yang menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi.Â
2. Unit Akuntansi Kesatuan unit akuntansi dapat diartikan sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber memandang bisnis syariah sebagai entitas ekonomi tersendiri.Â
3. Selain itu, ada perbedaan yang jelas antara bisnis syariah dan pemiliknya, juga dikenal sebagai Persero atau pemegang saham, dalam hal kekayaan, hutang dan uang yang diterima untuk biaya. Tujuannya bukan untuk menggabungkan kepentingan pribadi dengan kepentingan bisnis yang sesuai syariah.Â
4. Kesinambungan Menurut prinsip kesinambungan, suatu entitas ekonomi dianggap terus beroperasi dan tidak akan bubar, yang dibuktikan dengan penyesuaian neraca tahunan. Perubahan Laporan Laba Rugi menunjukkan perubahan Neraca.Â
5. Harga Tukar Objektif Setiap transaksi keuangan harus dikuantifikasi. Harga untuk akuisisi dan pertukaran akan ditentukan oleh transaksi antara penjual dan pembeli. Harga pertukaran harus adil atau objektif.Â