Mohon tunggu...
Karimah Fadhurrahmann
Karimah Fadhurrahmann Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Halo, pembaca Kompasiana! Nama saya Karimah Fadhurrahman, mahasiswa semester 6 jurusan Akuntansi di Universitas YARSI. Saya memiliki minat yang besar dalam bidang akuntansi, keuangan syariah, dan manajemen keuangan. Selama menjalani studi, saya aktif mengikuti berbagai seminar dan workshop untuk memperdalam pemahaman saya tentang dunia keuangan dan bisnis. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat antusias untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saya melalui tulisan-tulisan di Kompasiana. Saya percaya bahwa berbagi informasi dan pengalaman dapat membantu memperkaya pemahaman kita bersama tentang topik-topik yang kompleks, terutama dalam bidang akuntansi dan keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya

3 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad atau perjanjian usaha dalam perekonomian syariah, yang banyak digunakan dalam dunia usaha dan didasarkan pada kerjasama modal dan manajemen. Kontrak ini digunakan baik oleh perusahaan kecil maupun besar di sektor perbankan, investasi dan asuransi.

Pada artikel ini Anda akan mempelajari tentang ekonomi syariah khususnya akad mudharabah dalam asuransi jiwa syariah.

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah konsep kerjasama pembiayaan syariah antara dua pihak: pemilik modal (Rab al-Mal) dan pengelola (Mudalib). Pemilik ekuitas menyediakan dana untuk berinvestasi di perusahaan, dan direktur bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional perusahaan.

Jenis-jenis Mudharabah

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh penyimpan, prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian:

  • Mudharabah Mutlaqah, yaitu akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk mengelola investasinya.
  • Mudharabah Muqayyadah, adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan-batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai lokasi, cara, dan/atau tujuan penanaman modal.
  • Mudharabah Musytarakah, adalah salah satu jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syariah. Berdasarkan perjanjian ini, Peserta (Shahibul Mal) dan Perusahaan Asuransi Syariah (Mudalib) bekerja sama dalam pengelolaan premi asuransi yang dibayarkan oleh Peserta.

Keuntungan yang dihasilkan  dibagi antara Shahibul Mal dan Mudarib. Selain itu, perusahaan asuransi syariah seperti Mudarib juga akan memasukkan modal atau dana sendiri dalam investasi selain dana peserta. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta kemudian diinvestasikan bersama dalam suatu portofolio. Perusahaan Asuransi Mudarib akan mengelola reksa dana tersebut.

Akad Mudharabah Musytarakah sekurang-kurangnya terdapat:

  • Hak dan kewajiban pelanggan dan perusahaan asuransi harus dinyatakan dengan jelas.
  • Tingkat, cara dan waktu pembagian pendapatan investasi.
  • Syarat dan ketentuan lain yang disepakati tergantung produk asuransi yang diambil.

Karakteristik Akad Mudharabah

  • Kerjasama Shahibul Mal dan Mudarib, Ciri utama  akad mudharabah adalah adanya kerjasama antara dua pihak utama yaitu Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudarib (pengelola modal). Shahibul Mal akan menyediakan modal awal dan Mudarib akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek.
  • Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, Keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan akan dibagi antara Shahibul Mal dan Mudarib sesuai  kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Pembagian ini dilakukan berdasarkan persentase tetap dari laba bersih atau rasio modal yang disepakati.
  • Tanggung Jawab Risiko, Shahibul mal bertanggung jawab atas risiko dana yang  diserahkan. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka Shahibul Mal akan menanggung kerugian  sesuai  modal disetor. Sebagai pengelola modal, mudharib  tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan. Namun, hal ini tidak termasuk kasus dimana kerugian  disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian manajemen. Dengan kata lain, Mudarib hanya menanggung resiko atas kesalahan dan kelalaiannya sendiri.
  • Kewenangan Pengendalian Modal, Mudarib mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola modal dan mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Hal ini mencakup penempatan modal, strategi bisnis, dan manajemen risiko berdasarkan pengetahuan profesional dan pertimbangan yang matang.

Dengan memahami karakteristik tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam akad mudharabah dapat beroperasi dengan lebih jelas dan efektif,  memastikan prinsip keadilan dan kesatuan dijunjung tinggi dalam setiap langkah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun