Mengingat satu tahun dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), harapan publik untuk mengurangi praktek pungli dalam berbagai pelayanan publik pada awalnya sempat membumbung tinggi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir euforia tersebut kembali menurun. Pasalnya, penindakan kasus pungli yang semakin meningkat tidak diiringi oleh kelanjutan kasus tersebut ke pengadilan.
Awalnya, Saber Pungli dibentuk untuk mengatasi budaya pungli yang terlalu lama dibiarkan dan tampaknya telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Presiden Jokowi pun dengan tegas mengatakan kepada jajarannya untuk bersinergi mengatasi pungli tersebut.
Presiden membentuk Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungli), yang dikepalai Menkopulhukam, Wiranto, dengan kepolisian sebagai sektor terdepan. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016. Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam catatan Indonesian Corruption Watch(ICW), kasus korupsi dengan modus pungutan liar adalah sebanyak 78 kasus dengan jumlah tersangka 182 orang. Kasus ini ditindak oleh penegak hukum baik jaksa atau kepolisian. Sayangnya, dengan angka sebanyak itu, hanya sebagian kecil yang masuk ke pengadilan. Dari 78 kasus pungli hanya 33 kasus atau sekitar 42 persen yang masuk ke tahap persidangan. Selisihnya yakni 45 kasus status penanganannya belum jelas.
Jadi, meski banyak kasus pungli yang ditindak namun hanya sedikit yang masuk pengadilan. Salah satu contoh adalah penindakan Tim Saber Pungli di Kota Batu, Jatim yang akhirnya melepaskan pihak-pihak yang diduga terlibat pungli. Tiga orang yang terjaring dalam OTT dilepaskan oleh Polres Batu. Pelepasan tersebut terkesan aneh, padahal Tim Saber Pungli sebelumnya mengaku telah menemukan barang bukti Rp 25 juta dan sejumlah bukti lain. Penanganannya pun tidak jelas sampai saat ini.
Koar-koar pemberantasa pungli di awal ternyata sekarang perlahan mulai redup. Keberadaan Saber Pungli pun dinilai kurang efektif, karena sasaran utama operasi tangkap tangan (OTT) oleh Saber Pungli adalah pungutan liar yang merupakan korupsi dengan nilai yang kecil. Selain itu, terkesan Saber Pungli hanya sebatas shock therapy.Seharusnya pemerintah juga memikirkan prosedur dan membangun sistem pencegahan pungli pasca OTT agar penanganannya tidak berhenti di tengah jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H