Mohon tunggu...
Karima DeviAisyah
Karima DeviAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS JEMBER

Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

17 Desember 2021   14:40 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:49 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menyoal UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan ada beberapa isu yang sangat krusial ketika diterapkan didalam masyarakat Indonesia yang notabenya majemuk. Bisa kita lihat dalam. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan sudah lama menjadi perdebatan. Maka di Kalangan aktivis perempuan juga sudah mengusulkan draf gabungan yang akhirnya berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku". Dalam konteks ini perdebatan panjang persoalan pernikahan beda agama seharusnya sudah selesai, maka kritik yang menjadi terhadap sentiment agama bisa berkurang. 

Selain menyoal pernikahan beda agama hal yang tidak kalah penting adalah persoalahan legalitas terhadap perkawinan penganut kepercayaan, karena UU Administrasi Kependudukan juga sudah memungkinkan para penghayat kepercayaan mendapatkan keabsahan.

Selain itu dalam UU Perkawinan 1974, batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. Hal ini yang menjadi kritik dan dorongan revisi karena Idealnya batas usia nikah bagi perempuan minimal adalah 18 Tahun. Ini juga sejalan dengan batas usia anak yang disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu yang perlu diperhatikan yaitu risiko komplikasi yang terjadi di saat kehamilan dan saat persalinan pada usia dini tersebut, sehingga berperan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan di usia dini juga dapat menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian dan menempatkan anak yang dilahirkan berisiko terhadap kejadian kekerasan dan keterlantaran dan masih banyak problem lain yang menyebabkan kemudharatan dalam nikah dini ini. Dan menurut saya masalah pernikahan usia dini ini merupakan kegagalan dalam perlindungan hak anak. 

Bukan hanya persoalan diatas, UU No.1 Tahun 1974 tersebut masih banyak problem seperti dalam pasal 3 ayat 1 yang menganut asas monogami dan yang lainnya. Maka bisa kita simpulkan bahwa UU No 1 Tahun 1974 junto UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan tersebut masih banyak yang menjadi problem ditengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun