Mohon tunggu...
Abdul Karim Rahanar
Abdul Karim Rahanar Mohon Tunggu... Pengacara - Manusia yang ingin menambah pengatahuan dan berteman dengan siapa saja

Aku hanya seorang pengembalah intelektual yang ingin mencari ilmu dan teman sebanyak mungkin, semua ini aku biarkan seperti air yang mengalir tanpa harus di tentukan arahnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akuntabilitas Bupati Pengguna Narkoba dan Tanggung Jawab Partai Pengusung

16 Maret 2016   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2016   15:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika. Didalam undang-undang sudah jelas apa yang dimaksud dengan narkotika.

Pada tanggal 14 Maret telah terjadi penangkapan terhadap salah satu bupati penguna narkoba di Ogan Ilir Sumatra selatan hal ini menghebokan public karena bupati yang ditangkap merupakan bupati yang baru saja dilantik. Bupati muda dan kaya ini menunjukan bawah partai pengusung tidak pernah mengcek track record sang bupati sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk dukung maju sebagai bupati. 

Hal ini yang mengindikasikan kalau partai politik hanya mengutamakan bupati yang mau memberikan mahar sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi. Hal ini pernah diungkapkan oleh menteri dalam negeri partai politik pengusung punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tindakan yang dapat membuat nama partai maupun daearah yang dipimpin jadi hancur. Karena dengan adanya kasus-kasus seperti ini maka hokum social sudah pasti akan memberikan sanksi dimana masyarakat secara luas akan bernggapan bawah anak orang kaya dan kader-kader partai banyak yang mengunakan narkoba.

Pertanyaan yang muncul hasil test kesehatan yang dilakukan oleh KPUD patut dipertanyakan karena penguna narkoba yang aktif seperti bupati Ogan Ilir itu sudah pasti hasilnya positif mengunakan narkoba? Tetapi kenapa sampai bisa diloloskan hal ini mengindikasikan kalau KPUD bermain mata dengan partai pengusung dan kandidat sehingga semua digantikan dengan hasil yang negatif. Pada hal sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika semua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 atau 2 UU dengan ancaman hukuman dari 4-12 tahun penjara.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun