Nama : Chairul Ramadhani
Nim : 212111122
Kelas : 5D HES
UTS Sosiologi Hukum
1.Analisis pengertian sosiologi hukum menurut beberapa ahli ?
Emile Durkheim, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari sistem norma-norma sosial yang mempengaruhi terbentuknya hukum dalam masyarakat. Hukum ini merupakan hasil interaksi sosial dan mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat.
 Max Weber menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum mengontrol struktur sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
2.Menurut saya sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang melibatkan interaksi antara masyarakat dan hukum, serta apakah interaksi tersebut akan menimbulkan pengaruh/gejala dalam masyarakat.
3.Contoh Kasus: Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan studi kasus yang relevan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di masyarakat. Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah. Keberanian dan kemampuan aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tanpa diskriminasi terhadap pelaku korupsi menjadi kunci efektifitas hukum. Ketika lembaga penegak hukum beroperasi secara independen .
4.Dalam buku sosiologi hukum dalam masyarakat, Sosiologi hukum mempelajari interaksi antara sistem hukum dan struktur sosial, norma, nilai, dan kekuatan sosial. Hal ini mencakup pemahaman bagaimana konflik sosial, kesenjangan dan perubahan sosial berkontribusi terhadap pengembangan dan penegakan hukum. Lebih lanjut, buku ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang hukum dan fakta sosial, namun juga memberikan penjelasan yang mudah dipahami tentang realitas hukum dan nilai moral.