Mohon tunggu...
Karenna Ailiya
Karenna Ailiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Hobi : menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme-Progressive Law-Socio legal studies

10 Desember 2023   22:14 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:25 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. a. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu hukum yang berkembang dimasyarakat. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat. Pluralisme hukum bisa disebut sebagai jawaban atas kekurangan kekuranga yang terdapata dalam cara pandang hukum nasional di Indonesia yang cenderung menganut sentralisme. hal tersebut merupakan hal yang harus diapresiasi sebagai sebuah penemuan dan pembaruan hukum serta upaya untuk memfasilitasi keragaman hukum yang ada di masyarakat seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia terdiri atas keragaman suku ras budaya agama bahkan letak geografis suatu wilayah yang memungkinkan beberapa diantara mereka tidak sesuai untuk mematuhi satu hukum yang sama. Meskipun terkadang pada praktiknnya di dunia nyata masih banyak permasalahan  yang timbul akibat pluralisme hukum seperti terjadinya sbeuah konflik dan addanya kedilemaan masyarakat dalam menganut sebuah hukum.

b. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

suatu usaha yang akan membebaskan dari kondisi hukum yang terpuruk di Indonesia, maka harus ada penghapusan dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan aturannya yang serba formal procedural dimana bukannya menciptakan keadilan yang sesungguhnya untuk kesejahteraan rakyat justru menciptakan keadilan yang bersifat formal saja tanpa memperhatikan kondisi masyarakat . usaha pembebasan dari hukum formal procedural tersebut salah satunya adalah dengan hukum progressif yang sangat peduli kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan. Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan suatu hukum bukan hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan dengan makna yang lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya berdasarkan pada kecerdasan intelektual, melainkan juga dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan. Tidak seperti penegakkan hukum yang ada saat ini yang cenderung menganut pada legal positif seperti yang diungkapkan di awal tadi. Agenda besar gagasan hukum progrsif adalah menempatkan manusia sebagai pusat atau pemeran utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Dengan kebijaksanaan hukum progresif mengajak untuk lebih memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, tujuan hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum didalam masyarakat.

4. a. law and social control : Artinya hukum sebagai kontrol sosial, disini hukum merupakan suatu alat untuk mengendalikan masyarakat, dapat juga diartikan hukum sebagai sesuatu  yang dapat mengendalikan manusia tentang tatvara bertingkah laku. dari tingah laku tersebut tak jarang terjadi penyimpangan dan apabila hal tersebut terjadi maka hukum dapat memberikan sanksi terhadap tingkah laku yang tidak sesuai dimata hukum tersebut. Pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni ; kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap anggotanya, pribadi terhadap pribadi. tujuan dari posisi hukum sebagai social control atau pengendali masyarakat adalah agar masyarakat dalam pergaulannya tetap dalam koridor yang telah ditentukan hukum sebelumnya.

b. law as tool of engeenering : adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, teori ini mengemukakan salahh satu fungsi hukum terhadap kondisi sosial yakni sebagai alat pembaharuan/merekayasa dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat agar sesuai dengan keadaan masyarakat tersebut pada saat ini. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada intinya Law as a tool of sosial engineering bertujuan menciptakan keharmonian dan keselarasan agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.

c. socio-legal studies : studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi socio-legal jelas tidak hanya berhenti pada penelitian hukum empiris, sifatnya lebih luas dimana biasanya diimplementasikan dengan studi lapangan untuk mengetahui secara langsung bagaimana cara hukum bekerja dalam lingkungan masyarakat. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, (gerakan sosial, gerakan politik, selanjutnya sosio-legal juga berurusan dengan jantung persoalan dalam studi hukum, yaitu membahas konstitusi sampai peraturan perundangundangan pada tingkat yang paling rendah seperti peraturan desa.

d.  legal pluralism : adalah aliran hukum yang menganut prinsip keberagaman dimana hal tersebut merupakan perlawanan dari aliran sentralisme hukum. Legal pluralisme memfasilitasi keberagaman yang ada di negara ini dimana sesuatu yang berbeda  tidak mungkin diterapkkan hukum yang sama jadi legal pluralisme menjadi suatu solusi dalam permaslahan tersebut walaupun pada kenyataannya sering menimbulkan konflik dan dilemma hukum yang terjadi dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun