Dibuat untuk memenuhi tugas akhir semster Sosiologi HukumÂ
Oleh : KARENNA AILIYA (212111144) HES 5D
1. Efektifitas hukum, berasal dari kata kunci efektif yang berarti tercapainya suatu hal yang dituju, jadi efektifitas hukum dalam masyarakat adalah suatu kondisi dimana norma norma hukum, dapat diteggakkkan dan berjalan sebagaimana yang diingingkan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi duatu hukum agar dapat dikatakan efektif dalam masyarakat diantaranya yakni :
- Kaidah hukum atau disebut juga peraturan itu sendiri
Dalam teori ilmu hukum, suatu kaidah atau peraturan dapat dikatakan efektif apabila memenuhi tiga unsur, yang pertama adalah Kaidah hukum secara yuridis, dimana suatu hukum diciptakan berdasarkan kaidah yang lebih tinggi atau juga kaidah yang telah ditetapkan sebelunya. Kedua Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, yakni kaidah hukum yang berlaku atas dasar pengakuan dari  masyarakat atau keberlakuannya dapat dipaksakan oleh yang berwenang meskipun tidak terdapat kelapangan dari masyarakat untuk menerima hukum tersebut. yang Ketiga Kaidah hukum berlaku secara fiosofis yang berarti tujuan hukum tersebut dianggap sebagai nilai positif tertinggi oleh masyarakat  apabila tercapai. Ketiga hal tersebut harus dipenuhi karena apabia hukum hanya berlaku yuridis terdapat kemungkinan bahwa kaidah tesebut merupkan kaidah yang mati, sedangkan apabila kaidah hukum hanya berlaku secara sosiologis maka terdapat kemungkinan akan menjadi aturan yang hanya bersifat memaksa saja. Dan apabila kaidah hukum hanya berlaku secara filosofis maka kemungkinannya adalah hukum tersebut hanya menjadi cita cita saja.
- Masyarakat / Warga
Yang selanjutnya masyarakat juga menjadi salah satu faktr utama yang akan mempengaruhi bagaimana berjalannya suatu hukum, karena hukum da masyarakat adalah dua hal yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Yang dimaksud masyarakat menjadi faktor tercapainya efektifitas hukum adalah kesadarannya, hukum sangat memerlukan kesadaran masyarakat agar dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga dikemudian hari tujuan hukum tersebut akan tercapai. Misalnya hukum tidak membuang sampah sembarangan, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat hal tersebut tidak akan bisa dicapai apabila hanya hukum semata dan tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
- Sarana dan fasilitas penegak hukum
Sarana dan fasilitas juga menjadi faktor terjadinnya efektifitas hukum karenna sarana dan fasilitas bersifat mendukung proses proses penegakkan hukum dimana abila sarana dan fasiltas nya tidak terpenuhi maka proses penegakkan hukum tersebut terancam terhambat terkendala bahkan tidak dapat dilaksanakan.
- Penegak Hukum
Penegak hukum memiliki cakupan yang luas, namun yang dimaksud disini ialah mereka yang berurusan langsung dengan proses penegakkan hukum seperti mereka yang bertugas di bidang Kehakiman, Kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Adapun karaktesistik yang mampu membuat penegak hukumm tersebut diakatakan efektif diantaranya :
a. logis, yaitu harus bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah
b. ethis, yaitu bersikap tidak monoton, tidak berlebihan atau berkekurangan dan lugas atau tidak bertele tele
c. estetis, yakni harus bisa mengambil keputusan seadil adilnnya, bagaimana membuat satu pihak puas tetapi juga membuat pihak yang lain menerima dengan sukarela tanpa adanya kekecewaan.
2. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah sangat marak terjadi dikarenakan dalam agama islam sendir sangat menjujnjung nilai nilai sosial, dan banyak juga ajaran ajaraan agama islam dan sunnah sunnah nabi yang berhubungan dengan kegiatan sosial misalnya, jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan lain lain baik yang berorientasi pada profit maupun sosial atau tolong menolong sesama manusia. selain itu beberapa objek pendekatan sosiologi yang digunakan oleh para sosiolog ternyata menghasilkan cara untuk memahami agama dengan mudah. Misalnnya mengkaji praktik hukum ekonomi syariiah dapat dilakukan dengan pendekatan normative melalui ayat ayat alqur'an hadits dan sumber hukum islam lainnya baik yang muttafaq maupu  mukhtalaf, juga dapat menggunakan pendekatan analisis secara real langsung dalam kehidupan masyarakat bsa dengan wawancara maupun observasi.