Karenna Ailiya (212111144) HES 5D
1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut beberapa tokoh
a.) Menurut C.J.M Schuyt, Sosiologi Hukum adalah kajian yang bertujuan untuk mengemukakan sebab atau latar belakang timbulnya suatu ketimpangan yang terjadi antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya.
b.) Harvath berpenndapat bahwa sosiologi hukum adalah suatu studi yang mengkaji tentang hubungan antara fakta-fakta sosial dengan ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.
c.) J. Hall, menyebutkan bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial, dimana gejala sosial yng dimaksud adalah gejala sosial yang menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang akan ditimbulkannya.
d.) Eugen Ehrich menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah usaha untuk membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, juga bukan pada keputusan pengadilan dan juga bukan di dalam ilmu hukum, tetapi ada pada kehidupan nyata yang terjadi dalam masyarakat.
e.) Roscoe Pound mengemukakan konsep hukum sosial sebagai bagian dari sosiologi hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai hasil dari kebutuhan sosial. Ia juga berpendapat bahwa hukum harus di analisa dari sisi kemanfaatannya serta apa yang dampak yang akan timbul dari hukum tersebut kepada masyarakat.
Analisis pengertian sosiologi hukum dari kelima tokoh di atas ialah, secara garis besar kelima tokoh tersebut hampir memiliki pemikiran yang sama yakni dalam hal bahwa sosiologi hukum memiliki tujuan bagaimana menemukan hukum yang dinilai baik untuk diterapkan di masyarakat ialah hukum yang paling sesuai dengan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat saya pribadi adalah suatu ilmu atau studi yang mengkaji tentang bagaiman hukum berjalan,diterapkan dan berkembang di masyarakat. Yang bertujuan untuk menentukan hukum yang sesuai untuk diterapkan dalam masyarakat adalah hukum yang sejalan dengan kondisi atau kenyataan hidup masyarakat tersebut, jadi hukum pasti mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman yang akan merubah kondisi kehidupan suatu masyarakat.
3. a.) Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim yakni, Â Hukum adalah cerminan solidaritas. Menurut Durkheim, dalam solidaritas ada konsep kolektif atau kesadaran bersama (common consiousness), yang merupakanhasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat. Misalnya : Hukum adalah suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik tidaknya tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat.
b.) Aliran positivisme hukum berpendapat bahwa hukum harus tertulis, sehingga tidak ada norma hukum di luar hukum positif. misalnya : Dengan adanya penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia membuat penerapan hukum harus objektif dan terukur. Hal ini berarti bahwa penerapan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa terpengaruh oleh faktor subjektif.