Pajak adalah iuran wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Hal ini bersifat wajib menurut undang-undang, tanpa imbalan langsung untuk memenuhi kebutuhan negara dan untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (Administrasi Perpajakan Umum, 2021b).Â
Pajak berasal dari sumbangan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Perpajakan memainkan peran penting dalam pembangunan nasional dan begitu juga pemahaman Berkenaan dengan perpajakan juga berperan penting dalam tingkat kepatuhan perpajakan.
Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai perpajakan. Banyak orang yang pusing mendengar kata bayar pajak atau menghindarinya dengan sengaja. Ini terjadi karena pajak untuk beberapa orang terkesan rumit Juga membingungkan, dan seringkali menentang pengurangan pendapatan mereka membayar pajak.
Orang sering tidak berpikir itu semua kebahagiaan menggunakan fasilitas non-asli seperti jalan, jembatan, lampu jalan, taman, dll. Pajak yang mereka bayar. Â Â Â Â Â
Pendidikan merupakan salah satu cara terbaik untuk mengubah cara berpikir. Untuk mengubah cara berpikir tentang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba memberikan pemahaman tentang perpajakan sejak sekolah dasar atau tahun-tahun awal.Â
Acara presentasi perpajakan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 11 Agustus 2017 menandai dimulainya pemahaman perpajakan sejak dini, awal dari inklusivitas kesadaran pajak di bidang pendidikan.Â
Program Inklusi Sadar Pajak untuk Pelajar Pada tahun 2014 dan 2016, Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dari tingkat SD hingga SMA dan Pelajar.Â
Dan juga pihak DJP melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan pendapatan pajak, dan meningkatkan kesadaran Perpajakan dari calon wajib pajak Topik untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak Untuk generasi muda.Â
Sebuah bentuk meningkatkan kesadaran pajak Generasi Muda adalah Program Inklusi Kolaborasi Kesadaran Pajak dengan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemenristekdikti Kemahasiswaan dan Masukkan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan nasional.Â
Selain itu, pada tahun 2017 pegawai DJP jatuh langsung pada saat yang sama 127.459 keterlibatan berbicara pajak Siswa di 2.182 sekolah, termasuk SD, SMP, SMA dan Universitas di Indonesia. Aktivitas dicatat dalam catatan sebagai pendidikan kesadaran pajak sebagian besar peserta. Nilai-nilai ini adalah pencapaian yang luar biasa, akan tetapi masih banyak lagi pelajar atau mahasiswa yang butuh pendidikan pajak.
Author:
Karenina Restu Asmara Ibrahim
Dr. Agustine Dwianika, SE., M. Ak., CMA., CIBA