Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak macam kebudayaan. Bahkan di setiap daerah Indonesia pasti ada peraturannya sendiri. Contohnya seperti di Aceh. Aceh menerapkan peraturan daerah yang berbeda yaitu salah satunya perda Syariah. Di Aceh ada keharusan memakai hijab, larangan perempuan memakai celana panjang yang ketat, duduk mengangkang di sepeda motor, dan lain-lain.
Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Makna dari sila ini ialah untuk memegang kepercayaan dari agama yang dianut masing-masing dengan hati yang taat dan luhur. Ketika seseorang menaati agamanya sendiri, maka orang itu sejalan dengan Pancasila.
Seperti di Aceh, dengan menerapkan perda Syariah tentu Aceh mengutamakan sisi keagamaan dan moral, dan sesuai dengan sila pertama Pancasila. Mayoritas masyarakat di Aceh (98%) menganut agama Islam. Sehingga perda ini cocok dengan agama yang dianut masyarakat Aceh, meskipun peraturannya sangat ketat, sedangkan di daerah lain tidak terlalu diterapkan.
Meskipun cukup sesuai dengan Pancasila, menurut saya beberapa peraturan di dalam Perda ini tidak terlalu sesuai dengan yang tidak menganut agama Islam di Aceh. Seperti kewajiban memakai hijab, menurut saya peraturan itu kurang sesuai untuk dipaksakan kepada orang-orang yang tidak beragama Islam, karena mereka memiliki kepercayaan yang dianut sendiri. Mereka tidak seharusnya ikut memakai hijab, dan lain-lain meskipun jika melakukannya akan menghormati orang-orang yang beragama Islam.
Kesimpulannya, menurut saya perda Syariah cukup memenuhi sila Pancasila dalam sisi moral dan agama, namun tidak sesuai untuk rakyat yang tidak menganut agama Islam, karena Pancasila menekankan Persatuan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H