MENJAWAB tantangan tentang idealnya sebuah kota besar yang harus memilki minimal 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH), belakangan banyak kota-kota besar di Indonesia berupaya mempercantik kotanya dengan membangun atau bebenah (memperbaiki) RTH yang sudah ada menjadi lebih baik dan humanis.
Sebut saja salah satunya Kota Bandung. Pada tahun 2012 kota ini hanya memiliki RTH sebanyak 11% saja, itupun dari segi pengelolaannya dirasakan kurang. Beberapa RTH kondisinya mengkhawatirkan bahkan jauh dari kesan estetika.
Selain itu, diperparah banyak masyarakat dalam memanfaatkan RTH belum sadar lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, menginjak-injak tanaman yang ada, dan vandalisme, serta dimanfaatkan juga sebagai tempat dagang atau tempat tidur para tuna wisma dan orang gila
Dari sekian banyak RTH yang ada, sebagian RTH hanya berfungsi sebagai penyejuk, penyegar dan menghijaukan kota saja tanpa ada aktivitas masyarakat di situ. Namun tak sedikit RTH yang dijadikan ruang publik oleh masyarakat terutama dari daerah luar sebagai tempat wisata kota yang menarik dan gratis.
Sayangnya, lokasi RTH yang cukup baik tersebut lebih banyak berada di utara Kota Bandung, secara di wilayah tersebut memang masih tersedia lahan-lahan hijau, sehingga masyarakat disekitarnya lebih banyak diuntungkan.
Terlepas dari kondisi tersebut, Kota Bandung pada tahun 2020 keberadaan RTH nya mulai meningkat meskipun tidak terlalu signifikan yaitu sebanyak 12.25 % , masih jauh dari harapan pencapaian yang diharapkan.
Hal seperti yang disampaikan oleh BandungBergerak.Id, (BBI) menuturkan bahwa luas RTH di Kota Bandung mengalami tren penambahan dalam kurun 25 tahun terakhir.
Dari 132,31 hekatare pada 2006 menjadi 2.048,97 hektare pada 2020. Namun, jika dibandingkan dengan luas total wilayah Kota Bandung, proporsi RTH baru ada di angka 12,25 persen. Jauh dari angka minimal yang diamanatkan undang-undang.
Taman Kota