DISEJUMLAH daerah di Indonesia, pemerintah setempat tengah gencar memperbaiki dan mempercantik kota dengan membangun fasilitas jalan buat masyarakat, salah satunya adalah penyediaan trotoar atau pedestrian yang layak, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Tak hanya buat mereka, tapi juga buat para pegiat sepeda, selain dibuat lajur khusus sepeda juga disediakan fasilitas tempat parkir sepeda yang dibangun di lahan pedestrian  yang cukup luas, aman dan nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lalang pejalan kaki dan kaum difabel.
Penggunaan trotoar oleh ketiga elemen masyarakat pengguna tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya terkait diperbolehkannya pesepeda menggunakan trotoar yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no. 79/2013 pasal 54. Berbunyi "Pesepeda Dapat Ditrotoar Berbagi Dengan Pejalan Kaki"
Namun demikian, banyak yang kurang memahami aturan tersebut karena sudah sekian lama masyarakat maupun sebagian besar pesepeda mengetahui bahwa trotoar hanya khusus buat penyandang difabel dan pejalan kaki sehingga sempat memicu persoalan yang cukup hangat dikalangan masyarakat termasuk publik pesepeda itu sendiri.
Entah kurangnya sosialisi atau mungkin bukan sesuatu yang dianggap penting, sehingga kemudian aturan tersebut terabaikan. Bahkan, bisa jadi masyarakat dan sebagain pesepeda baru tahu sekarang kalau ternyata ada undang-undang yang mengatur tentang itu.
Perlu diketahui bersama, bahwa jauh sebelumnya, meski tidak ada aturan  secara eksplisit,  sebenarnya pesepeda sudah diperbolehkan menggunakan trotoar, hal ini mengacu pada negara-negara  seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan negara lainnya.
Beberapa Negara tersebut sudah lama membolehkan bersepeda di trotoar. Alasannya, pertama tidak berpolusi , jadi tetap nyaman meski bersama, dan  kecepatan rendah jadi tidak membahayakan.
Lebih jauh, dengan adanya undang-undang yang mengatur pesepeda boleh di trotoar tersebut diimbangi dengan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran fungsi trotoar dan kesadaran masyarakat untuk mengaktivasi trotoar agar tidak dijadikan tempat pedagang kaki lima dan tempat parkir kendaraan.
Kalau membaca kalimatnya yang berbunyi "Pesepeda dapat di trotoar berbagi dengan pejalan kaki", memang sedikit  menimbulkan banyak asumsi keliru dan membingungkan. Untuk  itu, perlu adanya sosialisasi tentang detail penerapan kondisionalnya sehingga masyarakat dan pesepeda  bisa memahami dari sekedar "diperbolehkan".