Sejak zaman ORBA sampai Zaman Reformasi isyu untuk melemahkan dan menghancurkan gerakan buruh tak akan berhenti bahkan lebih masif lg misal nya gerakan buruh sudah di susupin ideologi komunis dan kepentingan asing.
Isyu isyu ini berkembang dan di reproduksi berulang ulang akibat ketakutan pihak pihak yg kepentingan nya terancam karena semakin solid dan membesar nya gerakan buruh yg sadar politik.
Presiden KSPI Said Iqbal suka tidak suka adalah salah satu Pimpinan buruh yg di segani di kalangan gerakan buruh indonesia
Apalagi di mata pemerintahan bahkan sudah berkali kali said iqbal yg juga presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia) di interogasi oleh badan intelijen negara terkait gerakan buruh yg dianggap sudah mengancam keamanan negara.
Namun kenyataannya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap saja membuat banyak pihak tercengang dan marah atas militansi dan konsisten nya membela kepentingan buruh,
Bahkan pada kongres FSPMi di surabaya said iqbal terpilih kembali dan di beri amanah untuk menahkodai organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja MetaL indonesia demi melanjutkan perjuangan buruh.
FSPMI adalah salah satu organisasi buruh yg mempunyai Konsep,Lobi,Aksi dalam perjuangan.
Tahapan sebelum menggelar demo atau aksi, prosedur yang harus di lalui adalah mengajukan konsep kemudian melobi pihak pihak terkait dan aksi massa atau demo jalan terakhir yg akan di tempuh jika tahapan konsep maupun lobi telah di lalui.
Artinya FSPMI bukan organisasi yg rajin aksi tetapi organisasi buruh yg sadar,pandai dalam menggunakan kekuatan sejati klas buruh dalam melawan kebijakan pemerintah maupun kaum perusahaan yg merugikan kepentingan kaum buruh indonesia.
Sifat organisasi buruh adalah terbuka,transparan,mandiri,demokratis dan bertanggung jawab membela kepentingan buruh maupun keluarganya.
Untuk mendanai perjuangannya umum nya Organisasi Buruh memperoleh dana perjuangannya dari iuran anggota bukan dari kaum perusahaan apalagi dari elit partai politik.
Tentang sumber pendanaan di atur di UU ttg serikat buruh NO 21 thn 2000 yaitu iuran anggota,sumbangan tidak mengikat dan dana yg terkumpul dari anggota serikat buruh di dipergunakan untuk kegiatan advokasi ,pendidikan,aksi buruh,pembuatan konsep, work shop, seminar, kongres buruh dan lainnya. Pada inti nya dana dari buruh,oleh buruh dan untuk buruh