Meta narasi globalisasi memberikan perspektif yang menarik untuk memahami konflik sistem internasional dimana lembaga-lembaga tertentu dan NGO yang berpengaruh, cendekiawan, dan elit politik secara aktif bekerja untuk memajukan pandangan universalis tentang hak asasi manusia pada demokrasi internasional melalui demokrasi kedaulatan, konstitusi, pengadilan, perjanjian.
Advocates of global human rights, pengadilan dan perjanjian harus mempertimbangkan kembali strategi globalis dan tidak perlu berakar pada tinjauan peradilan dan konstitusionalisme global. Meskipun hak asasi manusia dapat digunakan sebagai rekomendasi yang mendorong negara-negara berdaulat untuk mempertimbangkan betapa pentingnya norma moral dan memberi pelindungan kepada masyarakat. Jadi, hak asasi manusia yang memaksakan pada kerangka universalis yang berkembang pada substansi dan penegakan akan menghasilkan reaksi negatif sehingga mempersulit advokasi hak asasi manusia.