Mohon tunggu...
Kanzi Pratama Artananda Naufal
Kanzi Pratama Artananda Naufal Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian Luar Negeri: Undang-Undang dan Fungsi Khusus

19 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 19 Februari 2022   07:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi Kementerian Luar Negeri dengan merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut antara lain:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik  Indonesia.
  7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri.
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Sedangkan secara khusus kementerian luar negeri berfungsi untuk:

  1. Ceremonial: kementerian luar negeri mengirim utusan-utusan diplomatik dalam setiap kegiatan kenegaraan negara tuan rumah. Misalnya mengirim seorang diplomat sebagai representasi negara tamu dalam kegiatan HUT negara tuan rumah maupun kegiatan kenegaraan lain. Singkatnya, kehadiran simbolis ini memberi kesan bahwa negara tamu memeperlihatkan totalitas hubungan baik bersifat politis maupun non politis.
  2. Management: kementerian luar negeri menjalankan fungsi-fungsi management yakni menjalankan tugas-tugas, aktivias harian diplomatik serta menyelesaikan masalah yang berkaitan seperti keluar masuk warga negara tamu.
  3. Information and communication: kementerian luar negeri bertugas melaksanakan dan mencapai kepentingan nasional. Fungsi ini dilakukan melalui monitoring dan asesmen serta mengirim pelaporan situasi dan kondisi negara tuan rumah berkala. Dalam komunikasi diplomatik terjadi usaha untuk saling tukar menukar pandangan, mengidentifikasi maksud dan memengaruhi negara lain untuk bertindak. Misalnya mengahadiri konferensi atau memberi dukungan diplomatik.
  4. Duty of protection: kementerian luar negeri memiliki komitmen kuat untuk mengeliminasi berbagai transnasional organized crime seperti perdagangan narkotika, perbudakan, terorisme, penyiksaan, perdagangan senjata ilegal, pembajakan kapal dan lain-lain guna memberi rasa aman bagi warga negara.
  5. Contribution to international order: kementerian luar negeri berperan aktif dalam menyumbang ide-ide yan dapat mendukung dan mempertahankan perdamaian dunia. Kontribusi-kontribusi dapat dilakukan melalui tindakan normatif dengan dasar norma-norma negara, tawar menawar penyusunan kebijakan luar negeri dan mediasi diplomatik untuk mengelola dan menyelesaikan konflik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun