Negara sebagai subjek utama hukum internasional. pada awalnya hanya mengatur hubungan antara negara-negara merdeka terutama dalam hubungan diplomatik maupun perang. Masalah yang menjadi perhatian internasional adalah  upaya kolektif negara dan teknologi modern telah mendorong kontak lebih dekat dan intensif antara negara dan rakyatnya.Â
Perluasan lingkup hukum internasional  menangani hal-hal yang secara tradisional yang berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara. Hal ini mengartikan individu memiliki kepribadian internasional sampai batas tertentu akibat perolehan hak-hak tertentu. Sejatinya hukum internasional telah membatasi kedaulatan negara demi melindungi pengakuan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia. Hukum internasional memiliki beberapa karakteristik yaitu negara yang berdaulat.Â
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan pada negara yang tidak memiliki legislatif tetapi sanksi yang diterima dapat digunakan untuk mempengaruhi negara yang  terbukti melanggar.Â
Sanksi dapat berupa ekonomi dan diplomatik. Negara mengambil tindakan didasari oleh peran timbal balik. Hukum internasional terdesentralisasi dan didasarkan pada persetujuan negara-negara untuk menerima kewajiban yang membatasi perilaku negara. Aturan-aturan dalam hukum internasional didasari oleh hukum kebiasaan internasional dan  perjanjian. Perjanjian dapat bersifat bilateral yang berarti antara dua negara dan/atau multilateral yang berarti antara beberapa negara.Â
Terdapat juga perbedaan antara perjanjian dalam pembuatan hukum  yang hanya menciptakan hukum tertentu antara pihak yang menyepakati; kontrak perjanjian yang disepakati oleh pihak-pihak yang dijadikan sebagai pedoman hukum pihak yang sepakat. Perjanjian menciptakan hukum internasional bagi para pihak yang menandatanganinya.Â
Perjanjian multilateral memiliki pengaruh yang lebih luas dan dapat ditilik sebagai bagian proses pembuatan hukum sebab ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dapat menjadi hukum kebiasaan internasional dan memiliki efek kuasi legislatif.
Ketentuan-ketentuan dari suatu perjanjian  tertera dalam perjanjian bilateral dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional. Hukum adat dan beragam perjanjian memiliki kedudukan yang setara dalam hukum internasional, walaupun perjanjian lebih diprioritaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H