Mohon tunggu...
Darma Lestari
Darma Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dukung kami dalam menampilkan performa prima dan berkontribusi besar dalam melayani masyarakat. Kanwil Kemenkumham Sulut PASTI (Profesional, Akubtabel, Sinergi, Transparan Inovatif) HEBAT (Humanis, Empati, Bijak, Aktif, Total).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Haris Sukamto Kemenkumham Sulut: PPNS Harus Bertanggung Jawab dan Laksanakan Tusi Sesuai Undang-undang

8 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   14:07 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Sulut dari aula kanwil, Kamis (8/12).Pelantikan PPNS oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muhzar terpusat di Mercure Convention Center Ancol Jakarta. Terdapat empat orang PPNS Kanwil Kemenkumham Sulut yang dilantik secara virtual.

Kakanwil Haris Sukamto mengucapkan selamat kepada keempat PPNS yang dilantik hari ini. Ia mengatakan bahwa tentu sesuai dengan arahan Dirjen AHU bahwa seorang PPNS itu harus bertanggung jawab dan melaksanakan tusinya sesuai dengan Undang-Undang."Yang dimaksud dengan di dalam tusinya masing-masing itu bahwa empat orang yang dilantik di Sulut ini harus betul-betul melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di wilayah Kemenkumham," terang Haris.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa tugas-tugas PPNS adalah memastikan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan atau penyelewengan dari pelaksanaan Undang-Undang yang dimaksud, contohnya dalam hal ini terkait dengan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Keimigrasian, masing-masing bekerja dengan tusinya. "Mudah-mudahan harapan pak Dirjen dapat kita laksanakan sebaik-baiknya," pungkas Haris.

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun