Kendari - Ekonomi kreatif di Kabupaten Kolaka Utara merupakan sektor yang  memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi  terhadap perekonomian lokal, serta memberikan dampak sosial yang positif.
Potensi ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Kolaka Utara belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya, kebijakan dan tata kelola perlindungan dan pengembangan sehingga perlu menetapkan   Peraturan   Daerah   tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Utara yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi di ruang rapat legal drafter, Senin (07/10).
Rapat harmonisasi terlaksana secara hybrid dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara Buhari, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara Baharuddin, Kepala Perdagangan   M. Ahdan Alwi, Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Utara Ilham beserta jajaran terkait.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
1. Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
2. Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
3. Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Sedangkan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
1. Pengembangan riset;
2. Pengembangan pendidikan;
3. Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
4. Penyediaan infrastruktur;
5. Pengembangan sistem pemasaran;
6. Pemberian insentif;
7. Fasilitasi kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan hasil kreativitas.
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media. Disamping itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama internasional.
Peraturan Daerah ini memuat substansi  pengaturan tentang ruang lingkup Ekonomi Kreatif, perlindungan dan pengembangannya, Pelaksanaan Koordinasi  pengembangan ekonomi kreatif dan Jaringan Usaha serta pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H