Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kumham Maluku Adakan Diskusi Strategi Kebijakan Prihal Analis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

30 Agustus 2024   17:18 Diperbarui: 30 Agustus 2024   17:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kumham Maluku

Ambon, KEMENKUMHAM MALUKU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku laksanakan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Bapak. Dr. Y. Ambeg Paramarta. Jumat (30/08).

Dalam sambutanya Sri menyampaikan apresiasi nya kepada kanwil kemenkumham maluku yang turut mengambil peran dalam proses penyebarluasan informasi Tugas dan Fungsi Kemenkumham dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham R.I. Ia juga memuji peserta yang hadir secara daring yang mencapai 400 orang.

"Terima Kasih banyak untuk Kakanwil Kemenkumham Maluku beserta jajaran yang turut serta dalam pemenuhan tugas BSK selama ini dan melalui kegiatan ini pula Masyarakat luas bisa lebih mengenal tupoksi dan peran Kemenkumham. Serta peserta yang hadir secara daring sangat antusias hingga mencapai 400 peserta dan terus bertambah. Semoga Kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan berguna bagi seluruh Masyarakat Maluku." Ucap Sri Yuliani

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam laporan nya menyampaikan maksud dari Penyelenggaraan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah adalah untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Tujuan diselenggarakannya Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah antara lain Menyampaikan kerangka substantif terkait analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Mengidentifikasi isu strategis mengenai pelaksanaan standar layanan bantuan hukum berbasis wilayah kepulauan dengan berbagai Stakeholders, Menetapkan rekomendasi kebijakan berbasis data dan temuan diskusi untuk perbaikan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum dan dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan atau produk hukum di daerah serta Mewujudkan keselarasan pemahaman dan sinergi berkelanjutan dari setiap pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pelaksanaan standar layanan bantuan hukum yang berkualitas di wilayah." Ungkap Hendro

Acara yang dihadiri secara langsung oleh jajaran Perwakilan Unsur Pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Pemerintah Desa serta juga di hadiri secara luring oleh masyarakat Provinsi Maluku termasuk jajaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Dengan Tema Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Menghadirkan Narasumber diantara nya Kepala Bidang HAM, M. Ikbal Tahalua, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Djoko Pudjiraharjo, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Julista Mustamu.

Dipandu oleh Enny Parinussa, yang merupakan Presenter TVRI Stasiun Maluku acara Diskusi Strategi Kebijakan ini berlangsung hangat dan sangat akrab. Antusiasme Masyarakat melalui pertanyaan-pertanyan bagi narasumber bisa terjawab dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun