Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kabag Hukum Setda Kabupaten Buru Koordinasi dengan Kemenkumham Maluku

12 Juli 2024   15:53 Diperbarui: 12 Juli 2024   16:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kumham Maluku -- Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Buru, Pahmi Lessy sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. (12/07)

Tak sendiri Kedatangan Pahmi juga bersama Perwakilan Dari PT Inagro, Akademisi dari Universitas Pattimura, Akademisi dari Universitas Brawijaya, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, beserta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Abdul Malik Wagola.

Kedatangan  Pahmi  bersama Perwakilan Dari PT Inagro, Akademisi dari Universitas Pattimura, serta Akademisi dari Universitas Brawijaya perihal Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Kepala Kantor Wilayah, Hendro Tri Prasetyo bahwa Kemenkumham Maluku telah menerima Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buru tentang pemberitahuan terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan.

Hendro mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM agar segera menindaklanjuti surat dimaksud sehingga proses pengharmonisasian dapat terlaksana.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menjelaskan bahwa Tenaga Perancang Kanwil Kemenkumham Maluku telah menindaklanjuti dan melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dirinya menuturkan bahwa Secara Substansi, bahwa Rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan materi muatan dalam Permendagri nomor 52 Tahun2014 Tentang Pedoman, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, selain itu juga Rancangan peraturan daerah ini perlu memperhatikan kondisi sosiologis dari 4 kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Buru yang didasarkan pada hasil rekomendasi dan surat keputusan Bupati tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Buru.

"Selain itu Secara Teknik penyusunan peraturan Perundang-Undangan Rancangan peraturan daerah ini perlu disesuaikan dengan Teknik Penyusunan berupa pengelompokan materi muatan dan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011" jelasnya. (Humas/H.S)

dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku
dok Humas Maluku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun