Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selesaikan Permasalahan AHU di Wilayah, Kumham Maluku Lakukan Koordinasi dengan Ditjen AHU

21 Februari 2023   14:27 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU - Bergerak cepat tindak lanjuti dan selesaikan berbagai permasalahan Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Maluku lakukan koordinasi layanan AHU di Direktorat Jenderal AHU, Selasa (21/02).

Dikoordinatori oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N, koordinasi tersebut dilakukan kepada Direktorat Tata Negara yang diterima langsung oleh Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik dan Direktorat Perdata/Majelis Pegawas Pusat Notaris yang diterima langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati.

Dijelaskan oleh Yanti bahwa permasalahan yang dibawa untuk dikoordinasikan pada kesempatan tersebut ada tiga permalahan yang menurutnya urgent dan harus segera ditindaklanjuti, diantaranya pewarganegaraan, permasalahan Partai Politik dan Kenotariatan.

Terkait Pewarganegaraan, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa masih belum terselesaikannya status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen, hal ini menjadi penting lanjutnya karena mengingat dokumen kependudukan yang dimiliki dan dapat berakibat pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024 nantinya. Adapun untuk permasalahan Parta Politik dan Kenotariatan membahas lebih jauh terkait adanya partai politik yang belum mengusulkan SKT ke kantor wilayah dan sinkronisasi database notaris.

Dari permasalahan-permasalahan yang disampaikan, perwakilan setiap Direktorat menjelaskan sesuai dengan kapasitasnya.

Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik menjelaskan bahwa penyelesaian status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen akan dilakukan secepatnya, kepada tim Kanwil Maluku untuk melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait diantaranya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku dan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku.

Selanjutnya terkait Kenotariatan, Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati menghimbau agar tegas dalam melakukan pengawasan kepada notaris, utamanya kepada notaris yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun