Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan perjuangkan Hak Politik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pemilu 2024, Senin (13/02) kemarin Kadiv Pemasyrakatan Saiful Sahri sambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku untuk  melakukan koordinasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Didampingi Kasub bidang Pembinaan, TI dan Kerja Sama Sofyan  beserta staff saat lakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Maluku yang dalam hal ini diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Maluku, Dewi Andiani Pattimahu diruang kerjanya dijelaskan bahwa koordinasi ini merupakan kali kedua terkait pemadanan data NIK WBP.
"Hari ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, dilaksanakan koordinasi ke-2 terkait dengan pemadanan data NIK narapidana dan tahanan se-Maluku dan penjajakan Perjanjian Kerjasama (PKS) guna mendapatkan data NIK tahanan, WBP dan Anak," jelas Saiful.
Kadivpas menuturkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil KemenkumHAM dan Disdukcapil Maluku terkait pemadanan data NIK napi dan tahanan ini akan dilaksanakan Selasa (14/2/2023) di kantor Disdukcapil Maluku.
"Setelah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama, seluruh Kepala LAPAS/RUTAN/LPKA untuk memperbaharui Data NIK Narapidana dan Tahanan melalui aplikasi SDP," lanjut Kadivpas.
Pemadanan data NIK napi tahanan ini lanjut Saiful sebagi bentuk keseriusan Kemenkumham atas upaya pemenuhan hak politik para napi maupun tahanan agar bisa salurkan hak suara saat Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 berlangsung. (Humas/AI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H