Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum ditandatangani, Wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

24 Januari 2023   14:14 Diperbarui: 24 Januari 2023   14:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Tujuh (7) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada Wilayah Maluku melakukan penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Kamis (24/1).

Penandatangan bertempat di Aula Kantor Wilayah, yang mana ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N. Adapun Tujuh OBH yang melakukan penandatanganan diantaranya Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan, Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon, Yayasan Pos Bantuan Hukum ambon Cabang Namlea, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, Posbakumadin PN Saumlaki, Yayasan Rang Tuntunan, dan Lembaga Bantuan Hukum & Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Kakanwil dalam sambutannya menuturkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum harus dilaksanakan secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Mengingat masih banyaknya rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan, maka dalam hal ini saya menuntut OBH untuk dapat memberikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara sebagaimana telah ditetapkan di dalam Peraturan Perundang-undangan baik secara litigasi maupun nonlitigasi," ujar Anwar saat membuka kegiatan.

Kementerian Hukum dan HAM RI telah membentuk peraturan yang mengatur mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum dimana tertuang dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Dengan dibentuknya Permenkumham No. 4 Tahun 2021 ini, lanjut Anwar diharapkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin tepat sasaran, pelayanan berkualitas dan tidak ada lagi pungutan-pungutan liar kepada masyakarat miskin dari para pemberi bantuan hukum.

"Kami berharap besar kepada para Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat memaksimalkan pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Provinsi Maluku secara cepat, tepat dan berkualitas," lanjutnya.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni saat memandu kegiatan dengan assistensi Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum usai penandatangan kontrak dirinya meminta kepada OBH untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, membantu masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum serta lakukan komunikasi setiap mengalami kendala.

 

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri yang mengenal dekat bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum dilapangan utamanaya pada pengimplementasiannya di Unit Pelaksana Teknis meminta agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat dilakukan secara maksimal, merata dan memastikan pemberiannya sudah tepat sasaran. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun