Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Supremasi Hukum Jadi Bahasan H.M Anwar N Saat Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku

9 Januari 2023   15:32 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:51 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku H.M Anwar N menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku H. Ade Komarudi, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Marsudin Nainggolan, Senin (09/01).

Kedatangan Kepala PT Maluku ini disambut hangat Kakanwil dari ruang kerjanya didampingi Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan dan Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa dan Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni.

Mengawali pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan ungkapan terima kasih atas kunjungan yang berlangsung pagi ini. 

“Selamat datang dan terima kasih kepada bapak dan rombongan atas waktu yang telah diluangkan untuk melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Maluku,” ucap Anwar membuka pembicaraan.

Sebagai Instansi yang sama-sama memiliki peranan dalam penegakan hukum, lanjut Anwar pertemuan dan koordinasi semacam ini adalah hal yang lumrah guna terwujudnya supremasi hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, Ade Komarudi menyebut bahwa kerjasama antara Pengadilan Tinggi Maluku dan Kanwil Kemenkumham Maluku telah terjalin lama, harapannya kedepannya terus sejalan terutama dalam upaya mensosialisasikan Undang-undang kepada masyarakat luas. 

Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut disepakati dalam pelaksanaan tugas untuk saling berkoordinasi satu sama lain untuk menghindari perbedaan pendapat, mengingat persoalan Hukum kerapkali sensitif, dan tidak terlepas dari pengawasan langsung masyarakat. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun