Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

15 Arahan Sekjen Terkait Pelaksanaan Tugas Kesekretariatan Jadi Bahasan Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku

6 Januari 2023   17:02 Diperbarui: 6 Januari 2023   17:07 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU - Bertempat di ruang rapat Kakanwil, 15 arahan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto terkait percepatan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan menjadi bahasan dalam rapat yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Jumat (06/01).

Diikuti oleh Pejabat Struktural pada Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Anwar menjelaskan bahwa hal ini harus menjadi pedoman dan segerah untuk ditindaklanjuti. 

“Surat edaran langkah percepatan pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh pak Sekjen lewat pesan singkat whatssapp harap untuk segera ditindaklanjuti, semua harus saling bahu membahu karena akan saling berkaitan satu dengan yang lainnya,” tegas Anwar. 

15 arahan Sekjen tersebut diantaranya rincian anggaran biaya terkait rencana anggaran 2024, Usulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data SIMPEG dan aplikasi SIASN BKN, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), WBK/WBBM, peningkatan keamanan terkait info kepegawaian dan berbagai atensi penting lainnya. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun