Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemenkumham Maluku Diganjar Penghargaan di Bidang Bea Cukai

14 Desember 2022   06:20 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diganjar penghargaan atas sinergi dan kolaborasi di bidang Kepabeanan dan Cukai Provinsi Maluku Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku Priyono Triatmojo kepada Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Abd. Malik Wagola yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku H.M Anwar N pada Bea Cukai Maluku Award, Selasa (13/12) Bertempat di Aula lt.5 Gedung Keuangan Negara Ambon.

Priyono mengungkapkan, pemberian awarding ini dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 serta memberikan apresiasi atas kontribusi dan kolaborasi dalam mendukung pencapaian kinerja Bea Cukai saai ini dan harapannya bisa terjalin Kerjasama dan kolaborasi dalam pemajuan Provinsi Maluku di Tahun-tahun berikutnya. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun