Jakarta, KUMHAM MALUKU - 2 (Dua) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kota Ambon terima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada puncak peringatan hari HAM se-dunia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HAM, Senin (12/12) Kedua UPTD yang mendapatkan penghargaan tersebut ialah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon.
Kedua penghargaan diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon Ferdinanda Louhenapessy mewakili Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Golden Ballroom, Hotel Sultan & Residence Jakarta.
Mualimin menjelaskan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan hak asasi manusia, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, pelaku bisnis dan korporasi, serta seluruh anggota masyarakat, atas segala upaya dan kerja keras kita bersama dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, pemajuan dan penegakan HAM (P5HAM).
Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N kepada tim Humas dalam wawancara singkat nya seusai kegiatan mengutarakan kebanggaannya.
"2 (Dua) Piagam penghargaan ini menjadi bukti, bahwasanya Maluku meskipun berada di Wilayah Timur Indonesia kegigihan dan kesungguhannya dalam melakukan pelayanan publik sangatlah maksimal. Kepada 2 UPTD yang menerima penghargaan pada sore hari ini akan menjadi contoh dalam melakukan pemberian pelayanan publik berbasis HAM kepada UPTD lainnya, karena pada dasarnya sebagai Aparatur Sipil Negara inilah tugas kita yang sesunggguhnya melayani dan mengayomi masyarakat," jelas Kakanwil.
Saya harap kedepannya bukan hanya Pemerintah Kota Ambon yang dapat menyabet penghargaan P2HAM ini, lanjut Kakanwil tetapi Kabupaten/Kota lain di Wilayah Maluku juga bisa meraih penghargaan ini. (Humas/AI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H