Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu Orang Peserta Ikuti Wawancara Teknis Pindah Instansi ke Kemenkumham

9 November 2022   11:41 Diperbarui: 9 November 2022   11:46 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU -- Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis melalui Wawancara merupakan syarat akhir dari kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung diruang rapat lantai 4 dan diikuti oleh 1 (satu) orang pegawai Fungsional Umum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Sebelumnya, pegawai tersebut telah melalui Uji Potensi dan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang dilaksanakan secara online oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM dan pada hari ini rabu tanggal 9 November 2022 akan dilakukannya Uji Kompetensi Teknis (Wawancara) yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.

Terkait pelaksanaan ujian ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku H. M Anwar mengingatkan agar selalu berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.

Dok. Kemenkumham Maluku
Dok. Kemenkumham Maluku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun