Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tumbuhkembangkan UMKM Lokal, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan

8 September 2022   16:01 Diperbarui: 8 September 2022   19:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MASOHI,KUMHAM MALUKU - Sebagai perwujudan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah dan melakukan sosialisasi kepada pelaku UMK untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil agar berbadan hukum dan memiliki daya saing(Kamis, 08/09/2022).

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya yang menyampaikan bahwa hadirnya layanan Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM agar memiliki daya saing yang tinggi dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

Ditambahkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminsitrasi Hukum Umum, Rapin Sugara Rumakat, bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan legalitas, perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha memperoleh permodalan dan perizinan ketika membangun usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan.

"Mudahnya pendirian perusahaan perseorangan pemohon nantinya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan PNBP yang diperlukan sangat terjangkau yaitu hanya Rp. 50.000 saja",jelas Rapin.

Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, Kanwil Kemenkumham Maluku juga melayani pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang disambut dengan antusias oleh peserta. Terbukti dengan biaya yang relatif murah beberapa peserta langsung melakukan pendaftaran. (Kontributor : I.D)

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun