Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadirnya Layanan KI, Masyarakat Maluku Mampu Berdaya Saing

16 Agustus 2022   14:13 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:18 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU-  Provinsi Maluku merupakan salah satu Provinsi tertua di Indonesia yang memiliki potensi KI dengan berbagai budaya adat istiadat dan kesenian yang besar. 

Hal inilah yg menjadi pemicu sehingga Kemenkumham Hadirkan layanan KI kepada masyarakat di Provinsi Maluku sehingga mampu  berdaya saing, Demikian disampaikan Kadiv Yankumham, Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan Intelektual mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku,H.M.Anwar N, Selasa (16/08/2022)

Menurut Pendah bahwa kegiatan ini dilakukan guna memberikan penguatan serta pemahaman dan juga membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat KI tentang Hak Cipta dan juga KI lainnya sehingga termotivasi melaksanakan pencatatan/perlindungan terhadap potensi KI yg dimiliki.

"Harapan saya semoga dengan adanya kegiatan ini, narasumber dapat memberikan penguatan untuk kita semua. Sehingga  termotivasi dan peduli untuk memikirkan, bagimana melaksanakan Pencatatan/Perlindungan terhadap Potensi Kekayaan Intelektual yang kita miliki karena Layanan Kekayaan Intelektual Hadir untuk Membangun Masyarakat yang Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing di Wilayah Maluku", tutup Pendah.

Kegiatan yg diselenggarakan di Hotel Kamari ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Merek oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,Ruliana Pendah Harsiwi didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya dan Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery kepada Dyah Puspita atas Merek "CEMPAKA" yang didaftarkan melalui Subbagian Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku beberapa waktu yang lalu. (Humas/H.S)

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun