Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergitas Tanpa Batas, Ka. BNN Bahas Penanganan Narkotika dengan Kemenkumham Maluku

30 Juni 2022   12:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   12:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon -- Sinergitas tanpa batas antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku terus terbangun. Hal ini terbukti dengan kedatangan Kepala BNN Maluku, Rohmad Nursahid  di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.

Kedatangan Rohmad ke Kanwil Kemenkumham Maluku selain silahturahmi, juga membahas terkait penangan kasus narkotika yang ada di Lapas maupun Rutan di Provinsi Maluku Kamis, 30 juni 2022.

Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri dan Kepala Unit Pelaksana teknis se-Kota Ambon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N menyambut baik kedatangan Rohmad.

Anwar berharap sinergi yang selama ini terjalin terus berlanjut sehingga informasi-informasi penting terkait narkotika dapat terkomunikasikan dengan baik guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan melalui pendeteksian dini. *(Humas) *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun