Ambon - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti kegiatan Konsinyasi tindak lanjut temuan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan Aset Tidak Berwujud (ATB), Selasa (28/06).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri, Kepala Sub bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Ikbal Tahalua, dan pegawai Sub bagian Keuangan dan BMN dari ruang rapat kakanwil.
Dalam sambutannya, Eddy menyinggung terkait banyaknya aset berupa tanah pada Kemenkumham yang belum diamankan secara optimal, serta ATB seperti software, hak cipta, dan lisensi masih banyak yang belum dicatatkan sebagai aset pada satuan kerja.
Menindak lanjuti hal ini, Wamenkumham kemudian memberikan pesan keapada Kepala Satuan Kerja untuk dapat melaksanakan tanggung jawab dan terus berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Kepala Satuan Kerja harap untuk memahami tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Barang agar dapat berpedoman pada PP Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab tanpa melakukan langkah-langkah yang melanggar kewenangan. " tegas Wamenkumham.
Senada dengan Eddy, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto meminta agar seluruh jajaran Kemenkumham mampu memberikan pengabdian dengan menjaga amanah yang telah diberikan sebagai Pengguna Barang.
 "Pengelola BMN tidak akan memenangkan pertempuran tetapi tanpa pengelolaan BMN yang baik pertempuran akan sulit dimenangkan yang berarti kita tidak bisa memandang sebelah mata terhadap kinerja pengelolaan BMN ini" tutup Andap. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H