Mohon tunggu...
kanwilditjenpassultra
kanwilditjenpassultra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara

Aparat Penegak Hukum dibidang Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, dan LPKA) wilayah Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

21 Januari 2025   15:09 Diperbarui: 21 Januari 2025   15:09 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada akhir bulan Oktober 2024, Presiden membentuk Kabinet Merah Putih dan menetapkan  Kementerian  Imigrasi  dan Pemasyarakatan  melalui  Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Pesiden Nomor 157 Tahun 2024. Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan  menjadi  bagian  dari  Kementerian  Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Imigrasi  dan  Pemasyarakatan  mengeluarkan  Peraturan  Menteri  Imigrasi  dan Pemasyarakatan  Nomor  1 Tahun  2024  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian  Imigrasi  dan  Pemasyarakatan.  Dengan  demikian,  diperlukan penyesuaian sistem kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan yang baru.

Penyesuaian  sistem  kerja  ini  bertujuan  untuk  memperbaiki  dan mengembangkan  mekanisme  kerja  serta  proses  bisnis  para pegawai  ASN. Mekanisme sistem kerja yang diterapkan mencakup cara dan proses pelaksanaan tugas,  serta  menggambarkan bagaimana  pegawai  ASN  menjalankan  pekerjaan mereka  dalam  sebuah  sistem  yang  terstruktur.  Sistem  ini  mengutamakan kompetensi,  keahlian,  dan  keterampilan  yang  dibutuhkan  untuk  masing-masing tugas, sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan baik, efektif, dan efisien. Yang pada intinya adalah Kanwil Ditjenpas Sultra akan mengutamakan Pelayanan Prima terkait Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tugas dan Fungsi utama Pemasyarakatan adalah membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, pembinaan ini bertujuan untuk menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Rapat Internal
Rapat Internal
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai  pemerintah dengan  perjanjian  kerja.  ASN  ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam jabatan- jabatan pemerintahan atau tugas-tugas negara lainnya, sesuai dengan peraturan yang  berlaku.  Gaji  dan  hak-hak  mereka  ditentukan berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai ASN, pegawai Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan memiliki  tanggung  jawab  untuk  melaksanakan  tugas sesuai  dengan  sistem  kerja  yang  telah  ditetapkan.  Sistem  kerja  tersebut mencakup prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses kegiatan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Proses  bisnis  yang  diterapkan  di  Kantor  Wilayah  Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan  merupakan  serangkaian  aktivitas  yang terstruktur,  yang menggambarkan  hubungan  kerja  antar  unit  organisasi  yang  efektif  dan  efisien. Tujuannya  adalah  optimalisasi pencapaian  sasaran  pelaksanaan  tugas  satuan kerja  pemasyarakatan  dan  menciptakan  landasan  yang  jelas  dan  baku  dalam penataan  Kantor  Wilayah  Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan.  Aktivitas  yang terstruktur ini memastikan bahwa setiap unit organisasi dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi secara produktif dan bermanfaat.

Susunan  organisasi  di  Kantor  Wilayah  Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan terdiri atas:

1.  Kepala Kantor Wilayah (Jabatan Pimpinan Tinggi); 

2.  Kepala Bagian (Jabatan Administrator) / Kepala Bidang (Jabatan Fungsional); 

3.  Ketua Tim (Jabatan Fungsional); dan 

4.  Anggota (Jabatan Fungsional/Jabatan Pelaksana). Dalam  penugasan,  JPT  dapat  membentuk  tim  kerja  untuk  membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun