Ambon, INFO_PAS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Sarwono, mengikuti sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan asesmen bagi narapidana secara virtual, Senin (14/1) di Media Center Kanwil Ditjenpas Maluku. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, dan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Catherian V. Picauly.
Sarwono dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan. Ia mengingatkan kepada seluruh petugas asesor dan pembimbing kemasyarakatan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku untuk segera melakukan asesmen bagi narapidana dan anak binaan.
"Hasil asesmen tersebut harus segera diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dengan batas waktu penginputan yang telah ditentukan hingga Sabtu, 18 Januari 2025. Program amnesti ini akan diberikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan," ujarnya.
Sarwono juga memberikan penjelasan mengenai amnesti, yang merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti sendiri adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, saya berharap pelaksanaan verifikasi dan asesmen berjalan dengan lancar, serta dapat memberikan kemudahan bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H