Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Editor - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penuhi Hak Pegawai, Tim Transisi Bidang SDM Gelar Rapat

9 Januari 2025   12:07 Diperbarui: 9 Januari 2025   12:07 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Humas Ditjenpas Maluku

Ambon, INFO_PAS -- Tim Transisi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggelar rapat kerja pada Rabu (9/1) di ruang Media Center Kanwil Ditjenpas Maluku. Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Sarwono, dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Bimbingan dan Pengentasan Anak, Marthina C. Solilit, selaku ketua tim.

Dalam rapat tersebut, Tim Bidang SDM membahas beberapa poin penting terkait tata naskah persuratan, hak pegawai, serta proses kenaikan pangkat, gaji berkala, dan usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dari hasil keputusan rapat, kami akan menyurati 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pegawai yang akan diusulkan untuk kenaikan pangkat dan gaji berkala. Selain itu, kami juga akan membagi tugas bagi masing-masing anggota tim agar lebih memudahkan pencapaian usulan hak-hak pegawai yang ada di UPT," jelas Marthina.

Humas Ditjenpas Maluku
Humas Ditjenpas Maluku

Pelaksana Tugas Kakanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, dalam kesempatan tersebut mengingatkan seluruh jajaran untuk terus memperhatikan pengelolaan SDM dengan baik. Ia juga berharap agar proses mutasi dan promosi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan kebijakan yang ada, demi tercapainya tujuan organisasi dan peningkatan kualitas kinerja di lingkungan Ditjenpas Maluku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun