Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Editor - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kanwil Ditjenpas Maluku Lakukan Koordinasi Bersama KPPN Ambon

7 Januari 2025   14:57 Diperbarui: 7 Januari 2025   14:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil Ditjenpas Maluku

 

Ambon, INFO_PAS -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan, Fifi Firda, melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon,  Selasa (7/1). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengurusan administrasi terkait pengelolaan bendahara.

Dalam kesempatan tersebut, Fifi Firda menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan untuk memperlancar alur administrasi serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran. Termasuk di dalamnya adalah syarat dokumen pendaftaran email dan user Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instans (SAKTI) Kanwil Ditjenpas Maluku.

"Koordinasi ini sangat penting untuk menjaga keselarasan antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan KPPN Ambon dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal pengelolaan bendahara yang lebih efisien dan transparan," ujar Fifi.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan bendahara dapat berjalan lebih lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun