Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Humanisme dan Kolaborasi Pemasyarakatan Maju, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Sostek PAS

30 Maret 2023   17:46 Diperbarui: 30 Maret 2023   19:48 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Kendari (30/3) Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara Muslim mendampingi Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Erwedi, membuka  secara langsung kegiatan  Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023 dengan tema "3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic untuk Pemasyarakatan Sultra PASTI Humanis dan Kolaboratif"  hari ke dua , pada Swiss_BelHotel 29-31 Maret 2023.

Sebelum memulai materi dari narasumber kadivpas Muslim, menyampaikan  ucapan Terima kasih kepada Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban telah meluangkan waktu yang begitu berharga untuk jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi  Tenggara.
Ilmu yang diberikan beliau untuk menangani dan mengendalikan Keamanan dan ketertiban di lapas rutan  sangat berguna dan akan diimplementasikan dan lebih di tingkatkan lagi pelaksanaan SOP  dan Tusi  bagi Ka UPT Pemasyarakatan,
 
Pada kesempatan pertama, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Erwedi menyampaikan 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan 1 Back To Basic.
Pertama, Deteksi Dini pencegahan Gangguan, Kedua, Berantas peredaran gelap narkoba, ketiga, Sinergitas dengan Aparat penegak hukum. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-571. PK. 02.01.10.01 tahun 2021 ttg strategi percepatan pencegahan gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Lapas/rutan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-138. OT. 02.02 Tahun 2021 tentang Program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to basics)

Selanjutnya, beliau menegaskan untuk membuat mitigasi resiko dan mengidentifikasi resiko pada  deteksi dini. Mencari melihat informasi atau data mengenai apa potensi yg terjadi pada gangguan Keamanan dan ketertiban. Dengan melakukan langkah-langkah agar tidak dimanfaatkan oleh wbp melakukan pelarian atau gangguan kamtib.

Kemudian, Beliau menekankan agar Ka UPT beserta jajaran membuat SOP terkait penanggulangan bencana pada UPT Pemasyarakatan.  Hal ini dikarenakan masih banyak petugas yang belum mengetahui, mengikuti pelatihan penanggulangan bencana, dengan meningkatkan hubungan regulasi regulasi ke PLN, DAMKAR,  dan juga BPNP.

Sejalan dengan itu, Erwedi mengajak para Ka UPT Pemasyarakatan dan jajaran mari berkomitmen  untuk berantas peredaran gelap narkotika. Bantulah kadivpas, bantulah semua kalapas karutannya, kpr kplp dan seluruh jajaran, agar kondisi lapas rutan selalu aman dan terkendali.

Beliau menegaskan tahun ini tahun politik  teman teman Pemasyarakatan harus netral. Melakukan  pemutahiran data NIK dan KTP Elektronik di Lapas Rutan, penguatan terkait Keamanan fisik, Keamanan dinamis dan keamanan prosedural. ", tegasnya Erwedi.

Pesan terakhir, beliau mengingatkan agar melaksanakan tugas dengan satu komando, team Work. Yakni : bersama team kita hadapi tantangan bersama. Bersama team kita menjadi kuat, Bersama tim kita jadi pemenangnya, Bangun team yang kuat  solit dan kompak. Pentingnya sebuah kerja sama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun