Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bombana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kenalkan Perseroan Perorangan

30 Maret 2023   10:09 Diperbarui: 30 Maret 2023   10:14 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bombana (30/3). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,Hidayat Yasin didampingi oleh jajaran Staf Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) berkunjung ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bombana yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Bapak Azis Fair dan Sekretaris Dinas Ibu Fatmawati  beserta jajaran Bidang Koperasi dan UMKM guna melaksanakan koordinasi terkait program pendaftaran perseroan perorangan yang menjadi salah satu program unggulan di Bidang Pelayanan Hukum khususnya AHU.

Kepala Divisi Yankumham, Hidayat Yasin menyampaikan bahwasanya banyaknya usaha kecil menengah atau UMKM yang tidak berbadan hukum menjadi cikal bakal sasaran pendirian perseroan perorangan melalui Undang-undang Cipta Kerja. Kunjungan koordinasi ini sekaligus sebagai sosialisasi kepada OPD terkait mengenai pendirian perseroan perorangan tersebut agar sekiranya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bombana dapat mendorong UMKM untuk memiliki perseroan perorangan sebagai badan hukum untuk menunjang UMKM menghidupkan kembali perekonomian lokal.

Perseroan perorangan diharapkan menjadi filterisasi UMKM yang betul-betul berjalan, dengan harapan jika UMKM memiliki perseroan perorangan sebagai badan hukum dapat dianggap sebagai pemenuhan kriteria bantuan dari pemerintah agar dijadikan sebagai prioritas penerima bantuan. 

Perseroan perorangan hanya membutuhkan satu orang sebagai pemilik usaha, untuk dapat mengajukan pendirian perseroan perorangan tidak seperti halnya pendirian perseroan terbatas (PT) yg harus memiliki struktur organisasi dan akta notaris dalam persyaratannya, sedangkan perseroan perorangan tidak membutuhkan akta notaris,lanjut Hidayat Yasin

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bombana Bapak Azis Fair, sempat mempertanyakan mengenai kegunaan dari pendirian perseroan perorangan dan persyaratan pendirian perseroan perorangan serta apakah perseroan perorangan akan tumpang tindih dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi fokus utama dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bombana saat ini,dan masih banyak perusahaan perorangan yang belum memiliki badan hukum karena banyak Yang belum memahami,ungkap Azis Fair.

Dan setelah mendengar penjelasan dari Kepala Divisi Yankumham, Hidayat Yasin beserta tim dari staf AHU, Azis Fair selaku Kepala Dinas siap mendukung dan mendaftarkan beberapa UMKM yang di miliki masyakarat Kabupaten Bombana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun