Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koordinasi Persiapan Aksi HAM dan Inventarisasi Data Guna Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM,Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sambangi Pemerintah Kabupaten Buton

10 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 10 Maret 2023   20:40 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas
Dok. Humas

Buton -  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ( Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra ) Hidayat Yasin didampingi Kepada Subbidang Pemajuan HAM Muhammad Akram melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Buton terkait pelaksanaan Aksi HAM dan pengumpulan data penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Jumat (10/03/2023).

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi persiapan pelaporan B04 Aksi HAM dan kriteria penilaian KKPHAM. Turut hadir Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Aksi HAM dan dari Bagian Hukum Setda Buton Fakharuddin.

Kadiv Yankumham mengatakan pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Buton wajib dilaksanakan dan dilaporkan melalui website serambi.ksp.go.id. “Kantor Wilayah hanya sebagai motivator dan pendorong. Tentunya, kita berharap semoga acara ini dapat diikuti dengan cermat oleh setiap peserta,” tuturnya.

Bapak Hidayat Yasin sebagai narasumber menjelaskan isi materi setiap aksi dan teknis cara-cara pengisian setiap item aksi ke dalam format yang ada. Sebab tahun ini untuk seluruh Kabupaten/kota harus mengisi 7 Aksi HAM ke dalam format aksi yang sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021. “Pada pasal 7 menyebutkan, Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat,” ungkapnya

Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Aksi HAM berfokus pada 4 sasaran yaitu Hak Perempuan, Anak, Disabilitas dan masyarakat Adat serta mengingatkan kepada pihak Pemkab Buton untuk terlebih dahulu memahami format isian dan data dukungnya, agar tidak terjadi kesalahan sehingga mengurangi nilai aksi.

Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai HAM pada level yang paling praktis di lapangan. Pada kesempatan itu menyinggung terkait keikutsertaan masyarakat pada pelaksanaan aksi HAM. Sebab, menurutnya hal itu sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Kasubbid Pemajuan HAM Muhammad Akram yang turut hadir menjadi narasumber juga menjelaskan Penilaian KKPHAM di tahun 2023 adalah capaian kinerja pemerintah pada tahun sebelumnya yakni Januari - Desember 2022 yang memenuhi 10 Indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, semua data dukung yang terkumpul akan diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebelum diinput dalam aplikasi KKPHAM.

"Berdasarkan temuan, kendala substantif yang mempengaruhi capaian KKP HAM di Kab/Kota pada tahun 2022 oleh kurangnya dukungan dari Kepala Daerah, Penganggaran Kab/Kota, Produk Hukum Pemda yang belum ada, Belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terdapat indikator-indikator baru pada Permenkumham 22/2021 terutama dari kelompok hak sipil dan politik, sehingga banyak pemda yang belum memahami substansi dari indikator tersebut,” Jelas Kasubbid Pemajuan HAM

Pada akhir Kegiatan  Sekda Kab Buton Asnawi Jamaluddin menyerahkan dokumen Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang di terima langsung Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun