Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TIM Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sultra

7 Maret 2023   15:22 Diperbarui: 7 Maret 2023   15:29 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Dok. Humas Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Dok. Humas Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Kendari (7/03) Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di ruang legal drafter (Selasa 3 Maret 2022)

Kunjungan ini terkait dengan konsultasi pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor. M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang merupakan  hak inisiatif Pemerintah Daerah maupun DPRD wajib dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

@Kumham_Sultra

@NewsKemenkumham

#kumhamsultra

#KumhamPasti

#silvestersililaba

Kanwil Kemenkumham Sultra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun