Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!

3 Maret 2023   15:06 Diperbarui: 3 Maret 2023   15:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!

Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!
Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!

Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!
Rakor BHP Regional Indonesia Timur Berlanjut, Tiga Narasumber Andal Dihadirkan, Simak Pembahasannya!

Makassar (03.03). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Yankumham, Hidayat Yasin mengikuti lanjutan Kegiatan Rapat Koordinasi BPH Regional Indonesia Timur dan Tengah di Hotel Claro Makassar. Kegiatan dilanjutkan dengan menampilkan 3 Narasumber yang berasal dari Ditjen PP Kemenkumham RI, Ditjen AHU Kemenkumham RI dan BHP Makassar.

Pada kesempatan pertama, Sub Koordinator Penyusunan Rancangan Ditjen PP Kemenkumham Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H. dalam paparannya menjelaskan pelaksanaan tusi BHP saat ini mengikuti ketentuan Pasal 2 dan 3 Permenkumham No 7/2021 tentang Organisasi dan Tata (orta) Kerja BHP, "Permenkumham ini menjelaskan BHP mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dan "untuk dapat memperkuat Tusi BHP di era industri 4.0 ini, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi terkait BHP" jelas Ferry.

Narasumber kedua, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar Dr. Efraim Tana, S.E., S.H., M.H. menjelaskan, dalam pelaksanaan TUSI BHP seringkali menghadapi beragam tantangan sehingga diperlukan adanya koordinasi sinkronisasi BHP dengan Kanwil dalam wilayah kerja meliputi :
1. Tersedianya peraturan yang mendukung TUSI BHP;
2. Komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan TUSI BHP;
3. Membangun komunikasi yang tepat agar wali dapat diawasi tepat waktu, mengingat anggaran yang terbatas dan karakteristik daerah sesuai petunjuk Kanwil setempat.

Dilanjutkan oleh Narasumber ke tiga, Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Muda Ditjen AHU I Gede Widhiyasa, S.H., M.H. memaparkan bahwa BHP saat ini fokus pada target kinerja 2023 yaitu "Kebijakan Penguatan BHP dalam proses kepailitan."Untuk mencapai target kinerja tersebut, Widhayasa menjelaskan langkah kebijakan Ditjen AHU dalam revitalisasi BHP diantaranya, Penyusunan Dasar Hukum atas kedudukan dan pelaksanaan tusi yang ideal. Menyusun kebijakan, regulasi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada BHP secara memadai. Pengelolaan SDM di bidang layanan keperdataan BHP oleh Ditjen AHU. Menyusun perjanjian kerjasama dengan lembaga/instansi di pusat yang mengatur secara teknis terkait layanan kepercayaan BHP; dan Melakukan sosialisasi dan publikasi TUSI BHP dan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun