Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terima Aduan Masyarakat Mengenai UU Nomor 2 Tahun 2014, Kanwil Kemenkumham Siap Selesaikan Sesuai SOP

28 Februari 2023   11:32 Diperbarui: 28 Februari 2023   11:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Source: Humas Kemenkumham Sultra

787dd15f-7fa6-4c9a-900a-069eed9c6105-63fd8259ff7e724d0c714592.jpeg
787dd15f-7fa6-4c9a-900a-069eed9c6105-63fd8259ff7e724d0c714592.jpeg

Source: Humas Kemenkumham Sultra

5170812d-fa61-4c56-aa08-c82c9363d345-63fd826c08a8b559463f2ab2.jpeg
5170812d-fa61-4c56-aa08-c82c9363d345-63fd826c08a8b559463f2ab2.jpeg

Source: Humas Kemenkumham Sultra

Kendari, (28/02). Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari menyelenggarakan sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat yakni Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang dilakukan oleh salah satu Notaris dibawah pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan berdasarkan pada UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris bahwa aduan dari masyarakat akan direspon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan/aduan dinyatakan lengkap.

Sidang gelar perkara menanggapi aduan dari Masyarakat ini sejalan dengan salah satu fungsi pelayanan terhadap masyarakat dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun