Source: Humas Kemenkumham Sultra
(13/02/2023) Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerima konsultasi dari Bapak Sultrawan Liambo, perwakilan Lembaga Adat Tolaki (LAT).
LAT merupakan lembaga yang salah satu tujuannya adalah menghimpun dan menginventarisir adat budaya Tolaki, yang jg merupakan salah satu suku terbesar di Sulawesi Tenggara. LAT memiliki beragam kebudayaan yang akan dicatatkan dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti upacara adat, tradisi lisan, makanan tradisional, tanaman dan hewan endemik khas Sulawesi Tenggara.
KIK sendiri terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG). Masing-masing KIK tersebut memiliki perbedaan berdasarkan ruang lingkup dan objek yang dilindunginya, sehingga dalam pencatatan KIK perlu melakukan klasifikasi terlebih dahulu.
#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H