Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsultasi Kekayaan Intelektual Komunal, Lembaga Adat Tolaki kunjungi Kanwil Kemenkumham Sultra

13 Februari 2023   13:59 Diperbarui: 13 Februari 2023   14:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Humas Kemenkumham Sultra

(13/02/2023) Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerima konsultasi dari Bapak Sultrawan Liambo, perwakilan Lembaga Adat Tolaki (LAT).

LAT merupakan lembaga yang salah satu tujuannya adalah menghimpun dan menginventarisir adat budaya Tolaki, yang jg merupakan salah satu suku terbesar di Sulawesi Tenggara. LAT memiliki beragam kebudayaan yang akan dicatatkan dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti upacara adat, tradisi lisan, makanan tradisional, tanaman dan hewan endemik khas Sulawesi Tenggara.

KIK sendiri terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG). Masing-masing KIK tersebut memiliki perbedaan berdasarkan ruang lingkup dan objek yang dilindunginya, sehingga dalam pencatatan KIK perlu melakukan klasifikasi terlebih dahulu.

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun