Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lantik Notaris Pengganti,Kakanwil Kemenkumham Sultra: Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Masyarakat

13 Februari 2023   12:14 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:16 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Source : Huma Kemenkumham Sultra

Source : Huma Kemenkumham Sultra

4fb3353b-7cb1-46d5-89eb-2753a2a84b8e-63e9c6b74addee38374fd044.jpeg
4fb3353b-7cb1-46d5-89eb-2753a2a84b8e-63e9c6b74addee38374fd044.jpeg

Source : Huma Kemenkumham Sultra

Source : Humas Kemenkumham Sultra

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, kembali melantik notaris pengganti, Andri Alfriadi Rachman, menggantikan notaris Wandhi Pratama Putra Sisman yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Senin, 13 Februari 2023.

Pelantikan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sultra ini dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Sultra, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sultra, Notaris Miftah Husabri Asbar, dan juga perwakilan Pengurus Daerah INI Kota Kendari, Notaris M. Tun Samudra.

Dalam kesempatan itu, Silvester Sili Laba menyampaikan imbauannya kepada notaris pengganti untuk selalu meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

"Segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari Pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Notaris maupun notaris pengganti harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas," kata Silvester.

Sebagai instansi pembina dan juga Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPWN) Provinsi Sultra, Kakanwil juga berharap agar Notaris dan Notaris Pengganti selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah.
"Jika ada kendala dan permasalahan, kami sebagai instansi pembina membuka diri untuk melakukan konsultasi," ujar Silvester menimpali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun