Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Sambangi Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Raperda Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

3 Februari 2023   20:48 Diperbarui: 3 Februari 2023   20:52 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Humas Kemenkumham Sultra

Jum'at(3/2), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Usman, S.H.,M.H. dan Erwinsyah Agus, S.H.,M.H. menerima kunjungan dari Pemda Kab. Kolaka untuk melakukan kordinasi terkait kerjasama pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Perlu diketahui pentingnya penanggulangan kebarakan pada setiap bangunan gedung pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, mini market, dan lain-lain. Dalam penanggulangan tersebut ialah Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang termasuk Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Retribusi alat pemadam kebakaran ini diselenggarakan 1 tahun sekali oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada badan atau pribadi sebagai balas jasa yang disediakan pemerintah. Dari retribusi alat pemadam kebakaran akan disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan instrumen lainnya.

Source: Humas Kemenkumham Sultra
Source: Humas Kemenkumham Sultra

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba

source : Humas Kemenkumham Sultra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun