Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungan Dinas PTSP Kolaka Timur ke Kemenkumham Sultra

3 Februari 2023   11:24 Diperbarui: 3 Februari 2023   11:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendari - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kamis (02/02/23).

Kunjungan ini terkait dengan permintaan data oleh Dinas PTSP Kab. Kolaka timur mengenai jenis layanan, standar pelayanan dan standar operasional prosedur terhadap jenis layanan yang akan digunakan dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kab. Kolaka timur.

Permintaan data ini sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Menteri Hukum dan HAM tentang Kerja Sama Penyelenggaran Pelayanan Publik pda Mal Pelayanan Publik yang tertuang dalam Nota Kesepahaman No. M.HH-4.HH.04.05 Tahun 2022.
Kepala Subidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Musba Bakri menerima kunjungan ini secara langsung di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

#kemenkumhamsultra #kanwilkemenkumhamsultra #silvestersililaba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun