Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kepolisian Daerah Sultra dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MOU) implementasi e-Berpadu antara Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah provinsi Sultra pada Kamis, (10/11/ 2022).
Kendari - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian"Gubernur berharap Meningkatkan kepercayaan publik dalam penanganan perkara di Sulawesi Tenggara dan dapat meringankan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dalam penanganan perkara dan merasakan keadilan dengan memanfaatkan jaringan internet, dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi E-Berpadu serta menjadi awal yang baik dalam pelayanan masyarakat yang sedang mencari Keadilan di Sulawesi Tenggara," harapan Gubernur yang dibacakan oleh Asisten 3 Gubernur Sulawesi Tenggara.
Mahkamah Agung (MA) dalam melaksanakan Tusi telah membuat inovasi besar dalam sistem peradilan, yaitu Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Aplikasi ini merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Layanan yang terintegrasi dalam aplikasi ini antara lain layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Penandatanganan Nota Kesepehaman ini mengajak seluruh aparat hukum di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk membantu mempermudah pelayanan administrasi perkara pidana dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi E-Berpadu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H