Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra mengikuti rapat teknis penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kendari di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (20/10/2022).
Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sekda Kota Kendari, Asisten II Kota Kendari, Kepala Bapenda, serta OPD (Dinas) terkait.
Andi Ari Eka Saputra yang bertindak sebagai Koordinator Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kendari menyampaikan bahwa dalam Penyusunan Naskah Akademik Raperda ini, data dan masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan proses penyusunan Naskah Akademik sangat dibutuhkan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H